Proses Keadilan Hukum di Indonesia
Februari 9th, 2011 by killerPROSES KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
( Study Pustaka Tentang Proses Keadilan Hukum Di Indonesia )
Oleh
DIMAS DWI HARTANTO
No. Induk : 0809-1491
Jurusan Ilmu-Ilmu Sosial
MADRASAH ALIYAH
PONDOK PESANTREN MODERN DAARUL ULUUM
BOGOR
2010-2011
PROSES KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
( Study Pustaka Tentang Proses Keadilan Hukum Di Indonesia )
Karya Tulis Ilmiah
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat tugas kelas akhir
Oleh
DIMAS DWI HARTANTO
No. Induk : 0809-1491
Jurusan Ilmu-Ilmu Sosial
MADRASAH ALIYAH
PONDOK PESANTREN MODERN DAARUL ULUUM
BOGOR 2010-2011
LEMBAR PERSETUJUAN
PROSES KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
( Studi Pustaka Tentang Proses Keadilan Hukum Di Indonesia )
Karya Tulis Ilmiah
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Tugas Akhir
Menyetujui,
Pembimbing, Panitia Ujian Kelas Akhir,
Hasbulloh Ghazally S.E. Syahidin,S,H.I
LEMBAR PENGESAHAN
Karya Tulis Ilmiah: PROSES KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
( Studi Pustaka Tentang Proses Keadilan Hukum di Indonesia ) Telah Dipertanggung Jawabkan Dalam Ujian Munaqosyah Kelas Akhir Pesantren Modern Daarul Uluum Pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 5 februari 2010
Dan Telah Diterima Sebagai Salah SatuTugas Akhir
Bogor, 5 februari 2010
Ketua, Sekertaris,
Syahidin,S,H.I Abdul Rosyid
Mengetahui,
Pembimbing, Penguji,
Hasbulloh Ghazally S.E. Iqbal Harafa S.Ag
ABSTRAKSI
DIMAS DWI HARTANTO : “ Proses Keadilan Hukum Di Indonesia ”
Dalam upaya menindaklanjuti setiap putusan Pengadilan Hukum di Indonesia, masih sering terjadi putusan Pengadilan Hukum di Indonesia yang tidak dilaksanakan / dipatuhi oleh Pejabat Hukum di Indonesia yang bersangkutan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hokum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di bidang hokum. Salah satu dampak dari kondisi tersebut adalah menurunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah dan lembaga peradilan pada khususnya serta aparatur negara pada umumnya. Sehingga dengan demikian sudah sepantasnya Pejabat Hukum di Indonesia dengan sukarela untuk menaati dan mematuhi pelaksanaan Putusan Pengadilan Hukum di Indonesia tersebut, demi terciptannya kepastian hokum bagi pencari keadilan pada khususnya serta masyarakat pada umumnya, yang implikasinya dapat menjadikan aparatur pemerintah sebagai Pejabat Hukum di Indonesia yang baik, bersih dan berwibawa.
Dengan demikian, saya berusaha meemberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pengadilan Hukum di Indonesia mempunyai peran mengawasi jalannya pelaksanaan putusan sengketa Hukum Indonesia agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian hokum dan kepercayaan masyarakat terhadap hokum dan Badan Peradilan di Indonesia terutama pada Peradilan Hukum di Indonesia.
Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1. Wawancara : kegiatan pengumpulan data dengan cara bertanya langsung kepada pihak-pihak yang terkait dibidangnya.
2. Studi pustaka : kegiatan pengumpulan data dengan cara mengumpulkan buku-buku yang mendukung pembahasan Karya Tulis Ilmiah ini.
Jadi maksud dan tujuan penulis dalam penelitian untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan hokum di Indonesia yang masih sering di langgar oleh pejabat hokum di Indonesia itu sendiri.
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa yang memiliki keagungan dan kesempurnaan yang menciptakan langit dan bumi sekaligus penguasa alam semesta serta isinya.
Tidak lupa pula, shalawat serta salam penulis limpahkan kepada baginda yang menjadi suri tauladan umat muslim yaitu Muhammad SAW, keluarga serta sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Di zaman sekarang ini banyak sekali pejabat hokum yang masih melanggar putusan pengadilan hokum. Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa peradilan hokum harus segera menindaklanjuti proses hokum di Indonesia ini, agar hokum di Negara ini bisa di junjung lebih tinggi. Semoga dengan wasilah Karya Tulis Ilmiah ini Allah SWT menurunkan hidayah kepada mereka yang masih melaggar hokum di Negara ini bisa sadar.
Kemudian penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang berkaitan dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah ini. Serta yang telah memberikan bantuan kepada penulis, untuk mendorong penulis semangat dan motivasi dalam penelitian yaitu:
1. Ayah dan ibunda tercinta, serta orang-orang yang terdekat penulis,
2. K.H Abdul Rozak dan K.H Aep Saepudin selaku Pembina Yayasan Daarul ‘Uluum,
3. Ust. Nasrudin Latief selaku Ketua Yayasan Daarul ‘Uluum,
4. Ust. Iqbal Harafah S.Ag selaku Direktur Pondok Pesantren Modern Daarul ‘Uluum I
5. Ust. Hasbulloh Ghazaly selaku Pembimbing Karya Tulis Ilmiah Ujian kelas Akhir Angkatan XXIII Pondok Pesantren Modern Daarul ‘Uluum,
6. Panitia Ujian Kelas Akhir Angkatan XXIII Pondok Pesantren Modern Daarul ‘Uluum I
7. Jajaran Dewan Guru Pondok Pesantren Modern Daarul ‘Uluum I
8. Rekan-rekan Kelas Akhir Angkatan XXIII Pondok Pesantren Modern Daarul ‘Uluum I
9. Dan seluruh Santriwan dan Santriwati Pondok Pesantren Modern Daarul Uluum I
Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan merupakan sesuatu yang bernilai Ibadah disisi Allah SWT.
Bogor, Januari 2011
Wassalam
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR PERSETUJUAN i
LEMBAR PENGESAHAN ii
ABSTRAKSI iii
KATA PENGANTAR iv
DAFTAR ISI v
BAB I : PENDAHULUAN vi
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan Penelitian 4
D. Metode Penelitian 4
E. Sistematika Penulisan 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Definisi Hukum 6
B. Pengertian Etika Profesi Hukum 6
C. Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata 6
D. Hukum Negara ( Hukum Publik ) 7
d.1. Hukum Pidana 7
d.2. Hukum Perdata 7
d.3. Hukum Tata Negara 7
d.4. Hukum Administrasi Negara 7
E. Hukum Sebagai Institusi Yang Dinamis 8
F. Hukum Sebagai Ajaran Kemanusiaan dan Keadilan 9
G. Hukum Sebagai Aspek Peraturan dan Perilaku 9
H. Hukum Sebagai Ajaran Pembebasan 10
I. Contoh Intervensi Hukum / Penyelewengan Hukum 11
J. Tinjauan Agama Tentang Hukum dan Keadilan 13
BAB III PEMBAHASAN
A. Pengertian Progresif 14
B. Pandangan Hukum Progresif Mengenai Keadilan 15
C. Landasan Konseptual hukum Progresif 17
D. Proses Keadilan Hukum di Indonesia 19
d.1. Sikap Lembaga Hukum Dalam Menindak Lanjuti
Peradilan Di Indonesia 20
d.2. Norma-Norma Hukum Di Indonesia 24
BAB IV PENUTUPAN
A. Kesimpulan 25
B. Saran 25
DAFTAR PUSTAKA 26
DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENULIS 27
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan. Hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping kepastian dan keadilan hukum juga berfungsi untuk kesejahteraan hidup manusia. Sehingga boleh dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup. Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan :
Baik faktor; peranan manusia, maupun masyarakat, ditampilkan kedepan, sehingga hukum lebih tampil sebagai medan pergulatan dan perjuangan manusia. Hukum dan bekerjanya hukum seyogianya dilihat dalam konteks hukum itu sendiri. Hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia.
Namun didalam realita kehidupan masyarakat, hukum mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan alat dan bukan tujuan.
Hukum dan keadilan merupakan dua buah sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan keadilan tanpa hukum ibarat macan ompong. Namun untuk mendapatkan keadilan maka pencari keadilan harus melalui prosedur-prosedur yang tidak adil. Sehingga hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, hukum bukan lagi untuk membahagiakan masyarakat tetapi malah menyengsarakan masyarakat. Hukum gagal memberikan keadilan ditengah masyarakat. Supremasi hukum yang selama ini didengungkan hanyalah sebagai tanda (sign) tanpa makna. Teks-teks hukum hanya permainan bahasa (language of game) yang cenderung menipu dan mengecewakan.
Salah satu penyebab kemandegan yang terjadi didalam dunia hukum adalah karena masih terjerembab kepada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel hidup karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya. Sehingga hukum hanya dipahami dalam artian yang sangat sempit, yakni hanya dimaknai sebatas undang-undang, sedangkan nilai-nilai diluar undang-undang tidak dimaknai sebagai sebuah hukum.
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (berdasarkan periode sistem politik) antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsive, sebaliknya ketika konfigurasi politik tampil secara otoriter, hukum-hukum yang dilahirkannya berkarakter ortodoks.
Reformasi yang telah bergulir di Indonesia telah membawa pola kehidupan bernegara yang lebih demokrasi, dan hal ini juga membawa perubahan sistem hukum yang ada, dari model yang tertutup hingga menjadi model terbuka dengan lebih mengedepankan keadilan ditengah masyarakat dari pada keadilan yang dikebiri oleh Penguasa.
Hukum merupakan bagian dari karya cipta manusia yang dimanfaatkan untuk menegakkan martabat manusia. Manusia tidak menghamba kepada abjad dan titik koma yang terdapat dalam Undang-Undang sebagai buah perwujudan nalar, tetapi hukum yang menghamba pada kepentingan manusia untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tidak hanya produk rasio, tetapi bagian dari intuisi. Relevansinya dengan nilai dasar kebangsaan, ialah mewujudkan konsepsi keadilan yang beradab, seperti sila kedua Pancasila.
Keadilan bukan verifikasi saklek atas maksud umum kalimat implikatif yang dirumuskan dalam pasal-pasal Undang-Undang. Keadilan Bukan tugas rutin mengetuk palu digedung pengadilan. Keadilan juga tidak butuh hakim pemalas dan tumpul rasa kemanusiaannya. Yang dibutuhkan bahwasanya keadilan adalah keberanian tafsir atas Undang-Undang untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia.
Sehingga keadilan hanya diasumsikan kepada rutinitas polisi, jaksa, dan hakim sebagai mata pencaharian didalam sebuah gedung. Sebab, bagi aparat, menjadi PNS atau polisi bertujuan untuk bekerja. Karena itu, hukum hanya bagian dari tumpukan file dimeja penegak hukum yang harus diselesaikan . Isu umum yang terjadi di Indonesia, penuntasan masalah hukum mengacu pada prinsip pekerjaan yang diukur dengan nilai-nilai nominal yang dicapai. Pola pikir itu sejalan dengan makna dari istilah-istilah yang popular dalam dunia hukum. Seperti mafia hukum. UUD (ujung-ujung duit), pasal karet, 86 dan penyelesaian dibalik meja. Keadilan dihayati sebagai pekerjaan mencari uang didalam institusi pengadilan.
Hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar, idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini. Sehingga Indonesia dimasa depan tidak ada lagi dskriminasi hukum, bagi kaum papa karena hukum tak hanya melayani kaum kaya. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan.
Menurut Satjipto Rahardjo, Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.
B. Perumusan dan identifikasi Masalah
Melihat kompleksitasnya (kerumitan) masalah tersebut terutama yang berkenaan dengan proses keadilan hukum di Indonesia, dimana terdiri dari berbagai sikap dan perilaku dari setiap pemimpin yang tentu saja dapat berpengaruh pada proses penerapan sistem kepemimpinan yang diterapkan di Indonesia
Berdasarkan masalah-masalah tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan dan pembahasan masalah pada proses keadilan hukum di Indonesia dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pandangan hukum progresif mengenai keadilan?
2. Bagaimana landasan konseptual hukum progresif?
3. Bagaimana proses keadilan hukum di Indonesia?
C. Maksud danTujuan Penelitian
Mengenai permasalahan di atas, maka penulis mempunyai tujuan untuk melakukan penelitian karya tulis ilmiah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pandangan hukum progresif mengenai keadilan.
2. Untuk mengetahui bagaimana landasan konseptual hukum progresif.
3. Untuk mengetahui proses keadilan hukum di Indonesia.
D. Metode Penulisan
Untuk mengetahui permasalahannya diperlukan data-data yang lengkap dan aktual (betul-betul ada), maka dalam penulisan karya tulis ilmiah ini penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut :
1. Field study ( study lapangan )
a. Observasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengamati langsung objek atau pembahasan.
b. Wawancara : kegiatan pengumpulan data dengan cara bertanya langsung kepada pihak-pihak yang terkait dibidangnya.
2. Library Study ( Studi pustaka )
Yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari buku-buku yang mendukung pembahasan karya tulis ilmiah ini. Dalam hal ini penulis mengumpulkan berbagai referensi yang menunjang, seperi informasi dan teori-teori tenting rancangan sistem dari buku referensi.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulis dalam pembahasan karya tulis ilmiah ini, penulis membuat sistematika penulis yang terdiri dari 4 bab yaitu :
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini penulis akan membahas permasalahan yang meliputi: latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini, penulis mengumpulkan data-data yang di perlukan dan referensi-referensi dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
BAB III : PEMBAHASAN
Dalam bab ini membahas tentang pandangan hukum progresif mengenai keadilan, landasan konseptual hukum progresif, proses keadilan hukum di Indonesia.
BAB IV : PENUTUP
Bab ini penulis mencatat kesimpulan dan saran dari beberapa pembaca yang sudah dibahas pada karya tulis ilmiah ini dan kata penutup serta saran dari penulis.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Definisi Hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi.
B. Pengertian Etika Profesi Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka, tahun 1989, yqng dimaksud dengan etika ialah :
a. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral ;
b. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak ;
c. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menetukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
C. Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang Anggota masyarakat ( Warga Negara ) dengan Negara ( Penguasa tata Tertib masyarakat )
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan kepentingan orang lain. Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
D. Hukum Negara (Hukum Publik)
a. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
b. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara.
c. Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan kepentingan orang lain.
d. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan alat perlengkapan negara.
e. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
E. Hukum Sebagai Institusi Yang Dinamis
Hukum progresif menolak segala anggapan bahwa institusi hukum sebagai institusi yang final dan mutlak, sebaliknya hukum progresif percaya bahwa institusi hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making). Anggapan ini dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo sebagai berikut :
Hukum progresif tidak memahami hukum sebagai institusi yang mutlak secara final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam konteks pemikiran yang demikian itu, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi. Hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Kualitas kesempurnaan disini bisa diverifikasi ke dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lain-lain. Inilah hakikat “hukum yang selalu dalam proses menjadi (law as a process, law in the making).
Dalam konteks yang demikian itu, hukum akan tampak selalu bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Akibatnya hal ini akan mempengaruhi pada cara berhukum kita, yang tidak akan sekedar terjebak dalam ritme “kepastian hukum”, status quo dan hukum sebagai skema yang final, melainkan suatu kehidupan hukum yang selalu mengalir dan dinamis baik itu melalui perubahan-undang maupun pada kultur hukumnya. Pada saat kita menerima hukum sebagai sebuah skema yang final, maka hukum tidak lagi tampil sebagai solusi bagi persoalan kemanusiaan, melainkan manusialah yang dipaksa untuk memenuhi kepentingan kepastian hukum.
F. Hukum Sebagai Ajaran Kemanusiaan dan Keadilan
Dasar filosofi dari hukum progresif adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Hukum progresif berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Berdasarkan hal itu, maka kelahiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu; untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan didalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan kedalam skema hukum.
Pernyataan bahwa hukum adalah untuk manusia, dalam artian hukum hanyalah sebagai “alat” untuk mencapai kehidupan yang adil, sejahtera dan bahagia, bagi manusia. Oleh karena itu menurut hukum progresif, hukum bukanlah tujuan dari manusia, melainkan hukum hanyalah alat. Sehingga keadilan subtantif yang harus lebih didahulukan ketimbang keadilan prosedural, hal ini semata-mata agar dapat menampilkan hukum menjadi solusi bagi problem-problem kemanusiaan.
G. Hukum Sebagai Aspek Peraturan dan Perilaku
Orientasi hukum progresif bertumpu pada aspek peraturan dan perilaku (rules and behavior). Peraturan akan membangun sistem hukum positif yang logis dan rasional. Sedangkan aspek perilaku atau manusia akan menggerakkan peraturan dan sistem yang telah terbangun itu. Karena asumsi yang dibangun disini, bahwa hukum bisa dilihat dari perilaku sosial penegak hukum dan masyarakatnya.
Dengan menempatkan aspek perilaku berada diatas aspek peraturan, dengan demikian faktor manusia dan kemanusiaan inilah yang mempunyai unsur greget seperti compassion (perasaan baru), empathy, sincerety (ketulusan), edication, commitment (tanggung jawab), dare (keberanian) dan determination (kebulatan tekad).
Satjipto rahardjo mengutip ucapan Taverne, “Berikan pada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik”. Mengutamakan perilaku (manusia) daripada peraturan perundang-undangan sebagai titik tolak paradigma penegakan hukum, akan membawa kita untuk memahami hukum sebagai proses dan proyek kemanusiaan.
Mengutamakan faktor perilaku (manusia) dan kemanusiaan diatas faktor peraturan, berarti melakukan pergeseran pola pikir, sikap dan perilaku dari aras legalistik-positivistik ke aras kemanusiaan secara utuh (holistik), yaitu manusia sebagai pribadi (individu) dan makhluk sosial. Dalam konteks demikian, maka setiap manusia mempunyai tanggung jawab individu dan tanggung jawab sosial untuk memberikan keadilan kepada siapapun.
H. Hukum Sebagai Ajaran Pembebasan
hukum progresif menempatkan diri sebagai kekuatan “pembebasan” yaitu membebaskan diri dari tipe, cara berpikir, asas dan teori hukum yang legalistik-positivistik. Dengan ciri ini “pembebasan” itu, hukum progresif lebih mengutamakan “tujuan” daripada “prosedur”. Dalam konteks ini, untuk melakukan penegakan hukum, maka diperlukan langkah-langkah kreatif, inovatif dan bila perlu melakukan “mobilisasi hukum” maupun “rule breaking”.
Satjipto Rahardjo memberikan contoh penegak hukum progresif sebagai berikut. Tindakan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto dengan inisiatif sendiri mencoba membongkar atmosfir korupsi di lingkungan Mahkamah Agung. Kemudian dengan berani hakim Agung Adi Andojo Sutjipto membuat putusan dengan memutus bahwa Mochtar Pakpahan tidak melakukan perbuatan makar pada rezim Soeharto yang sangat otoriter. Selanjutnya, adalah putusan pengadilan tinggi yang dilakukan oleh Benyamin Mangkudilaga dalam kasus Tempo, ia melawan Menteri Penerangan yang berpihak pada Tempo.
Paradigma “pembebasan” yang dimaksud disini bukan berarti menjurus kepada tindakan anarkhi, sebab apapun yang dilakukan harus tetap didasarkan pada “logika kepatutan sosial” dan “logika keadilan” serta tidak semata-mata berdasarkan “logika peraturan” saja. Di sinilah hukum progresif itu menjunjung tinggi moralitas. Karena hati nurani ditempatkan sebagai penggerak, pendorong sekaligus pengendali “paradigma pembebasan” itu. Dengan begitu, paradigma hukum progresif bahwa “hukum untuk manusia, dan bukan sebaliknya” akan membuat hukum progresif merasa bebas untuk mencari dan menemukan format, pikiran, asas serta aksi yang tepat untuk mewujudkannya.
I. Contoh Intervensi Hukum / Penyelewengan Hukum
Zaman akhir ini uang begitu menjadi Maha Dewa, Super Berkuasa sampai-sampai mengalahkan nurani, hukum dan pranata sosial. Arti kebahagiaan sudah tereduksi sedemikian hebat menjadi sekedar hedonisme, mengejar material. Nilai sakaral moral, etika dan agama menjadi urutan kesekian ratus dibelakang uang. Dan, contoh nyata adalah fenomena Gayus.
Peneliti hukum ICW Donald Faris, Minggu (21/11/2010), di kantor ICW, Jakarta, mengungkapkan 10 kejanggalan tersebut. Inilah kejanggalan dan analisa versi ICW :
1. Pertama, Gayus dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, dan bukan pada kasus utamanya, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sesuai dengan yang didakwakan pada Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel.
2. Kedua, Polisi menyita save deposit milik Gayus Tambunan sebesar Rp 75 miliar. Namun, perkembangannya tidak jelas hingga saat ini. “Hingga saat ini, keberlanjutan pemeriksaan atas rekening lain milik Gayus dengan nominal mencapai Rp 75 miliar menjadi tidak jelas. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar,” kata Donald.
3. Ketiga, kepolisian masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan yang diduga menyuap Gayus, seperti KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Padahal, Gayus telah mengakui telah menerima uang 3.000.000 dollar AS dari perusahaan tersebut.
4. Keempat, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun, petinggi kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus belum diproses sama sekali.
5. Kelima, Kepolisian menetapkan Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun, penyidik tak menjerat atasan mereka yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar.
6. Keenam, pada 10 Juni 2010 Mabes Polri menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka kasus suap dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus. Namun, tiba-tiba, status Cirus berubah menjadi saksi.
7. Ketujuh, Kejagung melaporkan Cirus ke kepolisian terkait bocornya rencana penuntutan. Namun, hal ini bukan karena kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan penghilangan pasal korupsi serta pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya.
8. Kedelapan, Dirjen Pajak enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayuss karena menunggu novum baru. Padahal, menurut Donald, pernyataan Gayus perihal uang sebesar 3.000.000 dollar AS diperolehnya dari KPC, Arutmin, dan Bumi Resource, bisa dijadikan sebuah alat bukti karena disampaikan dalam persidangan.
9. Kesembilan, Gayus keluar dari Mako Brimob ke Bali dengan menggunakan identitas palsu. Menurut Donald, hal ini menunjukkan dua kejanggalan. Pertama, kepolisian tidak serius mengungkap kasus Gayus hingga tuntas sampai ke dalang sesungguhnya. Kepolisian juga belum tuntas untuk mencari persembunyian harta Gayus sehingga konsekuensinya dia begitu mudah bisa menyogok aparat penegak hukum. Kedua, Gayus memiliki posisi daya tawar yang kuat kepada pihak-pihak yang pernah menerima suap selama dia menjadi pegawai pajak.
10. Kesepuluh, Polri menolak kasus Gayus diambil alih KPK. Padahal, kepolisian terlihat tak serius menanggani kasus tersebut. Penolakan ini telah terjadi sejak Maret 2010. Saat itu, Kadiv Humas Polri Brigjen Edward Aritonang mengatakan, Polri masih sanggup menangani kasus tersebut. “Nyatanya, Gayus malah berpelesir ke Bali,” katanya.
J. Tinjauan Agama Tentang Hukum dan Keadilan
Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan perdata dan Peradilan Islam di Indonesia, jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang-undangan Negara dan Syariat Islam sekaligus. Oleh karena itu rumusan Hukum Acara Peradilan Agama diusulkan sebagai berikut:
“Segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan Negara maupun dari syariat Islam yang mengatur bagaimana cara orang bertindak ke muka Pengadilan Agama dan juga mengatur bagaimana acara Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material Islam yang menjadi kekuasaan peradilan Agama.”
Peradilan Agama adalah Peradilan Negara yang sah, disamping sebagai Peradilan Khusus, yakni Peradilan Islam di Indonesia, yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara, untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaannya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian progresif
Hukum progresif bag Prof. Satjipto Rahardjo adalah konstruksi nya bermula dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Secara lebih sederhana beliau mengatakan bahwa hukum progresif, yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusia. Jadi tidak ada rekayasan atau keterpihakan dalam menegakan hukum. Sebab menurutnya hukum bertujuan untuk menciptakan keadikan dan kesejahteraan bagi semua rakyat.
Dalam bukunya “Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum“ Prof Tjip mengkritalisasi lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan hukum progresif dan beberapa paradigma yang menopangnya, yaitu:
Pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jadi nilai ini akan menempatkan bahwa yang menjadi titik sentral dari hukum bukanlah hukum itu sendiri, melainkan manusia. Bila manusia berpegang pada keyakinan bahwa manusia ada untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum. Sebaliknya, pandangan yang menyatakan bahwa hukum adalah untuk manusia senada dengan pandangan antroposentris yang humanis dan membebaskan.
Kedua, Hukum Progresif menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo berarti mempertahankan segalanya, dan hukum adalah tolak ukur untuk semuanya. Pandangan status quo itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. Sehingga sekali undang-undang menyatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya dirubah terlebih dahulu. Status quo yang dipertahankan lewat asas kepastian hukum tidak hanya membekukan hukum, tetapi juga berpotensi besar membekukan masyarakat.
Ketiga, Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Perilaku di sini dipengaruhi oleh pengembangan pendidikan hukum. Selama ini pendidikan hukum lebih menekankan penguasaan terhadap perundang-undangan yang berakibat terpinggirnya manusia dari perbuatannya di dalam hukum. Sembilan puluh persen lebih kurikulum pendidikan hukum kini mengajarkan tentang teks-teks hukum formal dan bagaimana cara mengoperasionalisasikannya. secara agak ekstrem, Gerry Spence mengkritik pendidikan hukum dengan mengatakan, “bahwa sebenarnya sejak mahasiswa memasuki pintu fakultas hukum, maka rasa kemanusiaannya dirampas dan direnggut.” Tidak mengherankan jika kemudian setelah lulus dari fakultas hukum tidak mampu untuk menegakan hukum sesuai dengan substansinya.
Konsep hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo tampaknya memang mulai kelihatan dampaknya. Sedikit demi sedikit kita menemukan bukti kebenarannya tentang kinerja dari hukum progrsif. Dari gagasnya kita dapatkan optimisme perbaikan hukum, membumi dan melayani rasa keadilan rakyat. Bahkan Mahfudz MD ketua Mahkahah Konstitusi juga menyakini akan kekuatan yang tersimpan dalam konsep hukum progresifnya Prof. Tjip. Kini beliau telah pulang dan tidak akan kembali, namun pemikiran dan jerih payahnya selama ini akan terus disarakan dan diperjuangkan oleh generasi muda. Selamat jalan sang Begawan Hukum semoga arwah beliau diterima disisi-Nya amin.
B. Pandangan Hukum Progresif Mengenai Keadilan
Sejarah konfigurasi politik di Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dan naik pasang secara bergantian antara demokratis dan otoriter. Dengan logika pembangunan ekonomi yang menjadi prioritas utamanya, periode Orde Baru menampilkan watak otoriter-birokratis. Orde baru tampil sebagai Negara kuat yang mengatasi berbagai kekuatan yang ada dalam masyarakat dan berwatak intervensionis. Dalam konfigurasi demikian hak-hak politik rakyat mendapat tekanan atau pembatasan-pemabatasan.
Agenda reformasi yang menjadi tuntutan masyarakat adalah bagaimana terpenuhinya rasa keadilan ditengah masyarakat. Namun didalam realitanya, ukuran rasa keadilan masyarakat itu tidak jelas. Menurut Hakim Agung Abdul Rachman Saleh, rasa keadilan masyarakat yang dituntut harus mampu dipenuhi oleh para hakim itu tidak mudah. Hal ini dikarenakan ukuran rasa keadilan masyarakat tidak jelas.
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui.
Keadilan adalah inti atau hakikat hukum. Keadilan tidak hanya dapat dirumuskan secara matematis bahwa yang dinamakan adil bila seseorang mendapatkan bagian yang sama dengan orang lain. Demikian pula, keadilan tidak cukup dimaknai dengan simbol angka sebagaimana tertulis dalam sanksi-sanksi KUHP, misalnya angka 15 tahun, 5 tahun, 7 tahun dan seterusnya. Karena keadilan sesungguhnya terdapat dibalik sesuatu yang tampak dalam angka tersebut (metafisis), terumus secara filosofis oleh petugas hukum/hakim.
Dalam sistem hukum dimanapun didunia, keadilan selalu menjadi objek perburuan, khususnya melalui lembaga pengadilannya. Keadilan adalah
Hal yang mendasar bagi bekerjanya suatu sistem hukum. Sistem hukum tersebut sesungguhnya merupakan suatu struktur atau kelengkapan untuk mencapai konsep keadilan yang telah disepakati bersama.
Merumuskan konsep keadilan progresif ialah bagaimana bisa menciptakan keadilan yang subtantif dan bukan keadilan prosedur. Akibat dari hukum modren yang memberikan perhatian besar terhadap aspek prosedur, maka hukum di Indonesia dihadapkan pada dua pilihan besar antara pengadilan yang menekankan pada prosedur atau pada substansi. Keadilan progresif bukanlah keadilan yang menekan pada prosedur melainkan keadilan substantif.
Kerusakan dan kemerosotan dalam perburuan keadilan melalui hukum modren disebabkan permainan prosedur yang menyebabkan timbulnya pertanyaan “apakah pengadilan itu mencari keadilan atau kemenangan?”. Proses pengadilan dinegara yang sangat sarat dengan prosedur (heavly proceduralizied) menjalankan prosedur dengan baik ditempatkan diatas segala-galanya, bahkan diatas penanganan substansi (accuracy of substance). Sistem seperti itu memancing sindiran terjadinya trials without truth.
Dalam rangka menjadikan keadilan subtantif sebagai inti pengadilan yang dijalankan di Indonesia, Mahkamah Agung memegang peranan yang sangat penting. Sebagai puncak dari badan pengadilan, ia memiliki kekuasaan untuk mendorong (encourage) pengadilan dan hakim dinegeri ini untuk mewujudkan keadilan yang progresif tersebut.
Hakim menjadi faktor penting dalam menentukan, bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu permainan (game) untuk mencari menang, melainkan mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan progrsif semakin jauh dari cita-cita “pengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan” apabila membiarkan pengadilan didominasi oleh “permainan” prosedur. Proses pengadilan yang disebut fair trial dinegeri ini hendaknya berani ditafsirkan sebagai pengadilan dimana hakim memegang kendali aktif untuk mencari kebenaran.
C. Landasan Konseptual hukum progresif
Studi hubungan antara konfgurasi politik dan karakter produk hukum menghasilkan tesis bahwa setiap produk hukum merupakan percerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya. Artinya setiap muatan produk hukum akan sangat ditentukan oleh visi kelompok dominan (Penguasa). Oleh karena itu, setiap upaya melahirkan hukum-hukum yang berkarakter responsif/populistik harus dimulai dari upaya demokratisasi dalam kehidupan politik.
Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan, bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab, dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran (searching for the truth) yang tidak pernah berhenti. Hukum progresif yang dapat dipandang sebagai konsep yang sedang mencari jati diri, bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum dimasyarakat, berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia akhir abad ke-20.
Adalah keprihatinan Satjipti Rahardjo terhadap keadaan hukum di Indonesia. Para pengamat hukum dengan jelas mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Pada tahun 1970-an sudah ada istilah “mafia peradilan” dalam kosakata hukum di Indonesia, pada orde baru hukum sudah bergeser dari social engineering ke dark engineering karena digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Pada era reformasi dunia hukum makin mengalami komersialisasi. Menurut Satjipto Rahardjo, inti dari kemunduran diatas adalah makin langkanya kejujuran, empati dan dedikasi dalam menjalankan hukum, kemudia Satjipto Rahardjo mengajukan pertanyaan, apa yang salah dengan hukum kita? Bagaimana jalan untuk mengatasinya?.
Agenda besar gagasan hukum progrsif adalah menempatkan manusia sebagai sentralitas utama dari seluruh perbincangan mengenai hukum. Dengan kebijaksanaan hukum progresif mengajak untuk memperhatikan faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum progresif menempatkan perpaduan antara faktor peraturan dan perilaku penegak hukum didalam masyarakat. Disinilah arti penting pemahaman gagasan hukum progesif, bahwa konsep “hukum terbaik” mesti diletakkan dalam konteks keterpaduan yang bersifat utuh (holistik) dalam memahami problem-problem kemanusiaan.
Dengan demikian, gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem hukum pada sifat yang dogmatic, selain itu juga aspek perilaku sosial pada sifat yang empirik. Sehingga diharapkan melihat problem kemanusiaan secara utuh berorientasi keadilan substantive..
D. Proses Keadilan Hukum di Indonesia
Salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Belum terciptanya law enforcement di negeri ini terpotret secara nyata dalam lembaga peradilan. Media masa bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral sampai hukum yang berpihak pada kalangan tertentu.
Hingga kini proses penegakan hukum masih buram. Menurut Munarman hal ini terjadi akibat proses panjang sistem politik masa lalu yang menempatkan hukum sebagai subordinasi politik. Sistem peradilan yang tidak independen dan memihak dengan dalih dan banyaknya kepentingan. Reformasi hukum yang dilakukan hingga kini belum menghasilkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Keadilan masih dibayangi oleh kepentingan dan unsur kolusi para aparat penegak keadilan dinegeri yang ber-keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini.
Intervensi terhadap hukum masih belum dapat dihindari. Hal ini mempengaruhi mentalitas penegak hukum. Padahal mentalitas yang bermoral adalah kekuatan penegak hukum sebagai dasar dari profesionalismenya. Moral dan keberanian dalam menegakan supremasi hukum masih minim dimiliki oleh penegak hukum di Indonesia. Sehingga banyak kasus-kasus hukum diselesaikan tetapi tidak memuaskan pelbagai pihak atau pun merugikan dilain pihak. Timbul pertanyaan apakah keadilan hanya milik ‘penguasa’ ?
Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup (Soejono Soekamto, 1983). Kepastian hukum hanya dibuat untuk dalih meraih keuntungan sepihak. Yang dikatakan ”demi kepastian hukum” sering hanya retorika untuk membela kepentingan pihak tertentu. Akhirnya, proses hukum di luar dan di dalam pengadilan menjadi eksklusif milik orang tertentu yang berkecimpung dalam profesi hukum. Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. (Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Kompas).
d.1. Sikap Lembaga Hukum dalam menindaklanjuti Peradilan di Indonesia
1. Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia Pengawasan merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana. Dikaitkan dengan hukum pemerintahan, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin sikap tindak pemerintahan/aparat administrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada dasarnya kewajiban pemerintah/penyelenggara negara kepada masyarakat kaitannya dengan pelayanan publik adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengaan sas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah membentuk UU RI No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2008 dan UU RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2009.
Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan negara di Indonesia sebelum terbentuknya Ombudsman, telah dilakukan oleh lembaga pengawas baik yang bersifat struktural maupun fungsional. Selain itu juga terdapat organisasi non pemerintah ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang ikut serta turut beraktifitas melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan negara. Berbagai lembaga negara, aparatur pengawas struktural, pengawas fungsional serta organisasi non Pemerintah tersebut memiliki beberapa catatan seperti yang telah penulis jelaskan pada bab III.
Apabila memperhatikan fungsi Ombudsman sebagaiman tertuang di dalam UU RI No. 37 Tahun 2008 pasal 6 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Ombudsman sesungguhnya merupakan salah satu unsur pengawasan dalam sistem pengawasan di Indonesia. Yakni bentuk pengawasan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Menurut penulis keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas di Indonesia dibandingkan dengan lembaga pengawas yang lain adalah dalam hal independensinya terhadap instansi yang diawasi dan obyek pengawasannya. Pertama, Lembaga pengawasan struktural yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal yang ada di semua level lembaga/departemen jelas tidak mandiri karena secara organisatoris merupakan bagian dari lembaga/departemen terkait. Dalam menghadapi dan ataupun menindaklanjuti laporan sangat ditentukan oleh atasan. Pengawasannya bersifat intern artinya kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan hanya mancakup urusan institusi itu sendiri.
Ombudsman tidak demikian, Ombudsman bersifat independen karena Ombudsman bukan bagian dari instansi/lembaga kenegaraan atau pemerintahan manapun yang diawasinya. Sementara fungsi pengawasan yang efektif selalu mempersyaratkan independensi. Tanpa independensi antara pihak yang diawasi dengan yang diawasi kemungkinan besar yang terjadi justru kolusi.
Dalam hal ini dapat kita lihat dalam pasal 2 UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan:
“Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya”.
Kedua, badan pengawas fungsional seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), memang serupa dengan Ombudsman sebagai lembaga independen terhadap instansi yang diawasi. Demikian juga lembaga politik seperti DPR/DPRD, juga independen. Akan tetapi, objek pengawasannya yang membedakan.
Objek pengawasan BPK/BPKP adalah aspek keuangan menyangkut seberapa jauh pembelanjaannya sesuai dengan rencana pembelanjaan dan penganggarannya; dan objek pengawasan DPR/D adalah kebijakan publik yang bersifat umum dan lebih bernuansa politis. Sementara sasaran pengawasan Ombudsman adalah pada “mutu layanan aparat yang bersifat langsung kepada warga masyarakat”. Itulah sebabnya, sasaran utama kerja Ombudsman adalah keluhan masyarakat terhadap mutu layanan publik dari aparat.
Selain itu, apabila dilihat dari sifat pengawasannya, Ombudsman merupakan lembaga pengawasan yang bersifat preventif. Yakni pengawasan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya terjadinya perbuatan atau sikap tindak pemerintah yang melanggar hukum. Dalam hal ini, Antonius Sujata (Ketua Ombudsman) berpendapat bahwa peran Ombudsman dalam upaya pemberantasan KKN berada pada gerbang awal masuk terjadi KKN yaitu mengawasi tindakan maladministrasi oleh aparat/pejabat negara.
Secara lebih spesifik lagi mengenai lembaga yang berhak mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dapat kita lihat dalam UU RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2009, menyatakan bahwa Ombudsman merupakan salah satu lembaga pengawas ekternal selain pengawasan masyarakat dan pengawasan DPR/DPRD yang berhak untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 3 UU RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik: “pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui”:
a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Adapun pengawasan internal menurut UU RI No. 25 tahun 2009 dijelaskan dalam pasal 35 ayat 2: “pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui”:
a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenai pengawasan internal sudah penulis jelaskan diatas, yaitu pengawasan oleh atasan langsung dan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dalam departemen/instansi terkait dan pengawasan oleh pengawas fungsional dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut penulis, terdapat kesesuaian hukum yang saling menguatkan antara UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu; Ombudsman berdasarkan UU RI No. 37 Tahun 2008 pasal 6 “memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik”, kemudian dalam pasal 35 ayat 3 UU RI No. 245 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman dinyatakan sebagai salah satu lembaga yang berhak melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Ini artinya, dengan keberadaan UU Pelayanan Publik, Ombudsman akan lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang.
Kaitannya dengan konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Antonius Sujata (ketua Ombudsman) menyatakan bahwa posisi Ombudsman lebih berperan di garda paling depan guna mencegah terjadinya perilaku koruptif setiap aparatur penyelenggara negara/pemerintahan. Pendapat ini dibangun dengan asumsi bahwa sistem pelayanan umum (termasuk proses penegakan hukum) menjadi tidak berjalan dengan baik karena di dalamnya sarat dengan praktek-praktek penyelenggara yang koruptif. Dengan demikian, posisi Ombudsman adalah sebagai lembaga pengawas yang lebih bersifat preventif.
2. Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Menurut pasal 1 ayat 1 UU RI No. 37 Tahun 2008 Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
d.2. Norma-Norma Hukum di Indonesia
Karena kerumitan proses migrasi, norma-norma hukum internasional terkait beroperasi pada berbagai tingkatan dan memiliki berbagai alamat. Tinjauan hukum internasional yang berhubungan dengan migrasi berusaha untuk mengidentifikasi norma-norma hukum yang merupakan kerangka kerja dan untuk manajemen koperasi untuk kepentingan negara, warga negara mereka, dan hubungan antar negara. Laporan ini merupakan cetakan ulang dan akan berfungsi sebagai bab pendahuluan untuk kumpulan makalah penelitian hukum yang merupakan sebagian besar dari studi Ahli luas mulai yang dilakukan pada tahun 2002 dalam kerjasama antara IOM, Lembaga Tinggi Studi Internasional (Jenewa) dan Migrasi Policy Institute (MPI di Washington DC) dan akan diterbitkan pada awal 2003 oleh TMC Asser Press.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi.
2. Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan, bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab, dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran (searching for the truth) yang tidak pernah berhenti.
3. Intervensi terhadap hukum masih belum dapat dihindari. Hal ini mempengaruhi mentalitas penegak hukum. Padahal mentalitas yang bermoral adalah kekuatan penegak hukum sebagai dasar dari profesionalismenya. Moral dan keberanian dalam menegakan supremasi hukum masih minim dimiliki oleh penegak hukum di Indonesia.
B. Saran
1. Keadilan hukum di Indonesia harus lebih ditingkatkan.
2. Pelayanan hukum terhadap masyarakat harus bisa memuaskan.
3. Harus bertindak adil terhadap masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam “Law in Book and Law in Action” Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2005
Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia, Antony Lib bekerjasama LSHP, Yogyakarta, 2009
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum), Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2009
http://www.syamsul-rijal.co.cc/2010/10/p…
http://utankayu.blogspot.com/2006/12/sis…
http://www.unhcr.org/refworld/docid/4045… diakses 2 Februari 2011]
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Data Pribadi
Nama : Dimas Dwi Hartanto
Tempat/Tanggal Lahir : Tegal, 14 Juni 1993
Nama Ayah : Edi Santoso SH.
Nama Ibu : Sri Redjeki
Alamat : BTN. Bambu Kuning Blok D2 No. 9 RT 11/14
Jenjang Pendidikan
1. TK Bambu Kuning : 1998-1999
2. SDN Bambu Kuning : 1999-2005
3. SMP Al-Basyariah : 2005-2008
4. MA Daarul Uluum 1 : 2008-Sampai sekarang
Prestasi
1. Juara 4 Perlombaan Paskibra Se-Kabupten Bogor
2. Juara 2 Perlombaan Paskibra di SMA Negeri 5 Depok
3. Juara 1 Perlombaan Paskibra di SMA Negeri 1 Tonjong
4. Menjadi Ketua OSIS di SMP Al-Basyariah
Pengalaman
1. Mengikuti Seminar Anti Narkoba
2. Mengikuti Seminar Anti Terorisme
3. Mengikuti Diklat HISADA
4. Menjabat Menjadi Ketua Bagian Keamanan HISADA
5. Menjabat Menjadi Ketua Bagian Bendahara HISADA
6. Menjabat Menjadi Ketua BPMBS HISADA